KIRKA – KPK jelaskan alasan kenapa Sulpakar dilabeli pemberi gratifikasi dalam korupsi Unila.
Penjelasan ini dikemukakan oleh JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Sebelum menjelaskan penyampaian Agus Prasetya Raharja, Sulpakar berdasar pada surat dakwaan JPU KPK dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi.
Gratifikasi ini dinyatakan diberikan Sulpakar kepada mantan Rektor Unila, Karomani sebanyak 3 kali dalam 3 tahun berturut-turut, yakni tahun 2020, 2021, 2022.
Adapun total gratifikasi yang diberi Sulpakar adalah senilai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila
Di dalam surat dakwaan JPU KPK, pemberian gratifikasi oleh Sulpakar yang berstatus sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sekaligus Penjabat Bupati Mesuji ini berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila.






