Hukum  

Belasan Penerimaan Gratifikasi Terjadi di Ruangan Rektor Unila yang Dilengkapi CCTV

Sidang Karomani Lanjut Hadirkan Lima Saksi
Karomani yang berstatus terdakwa penerima gratifikasi dan suap dalam korupsi Unila sedang berdialog dengan penasihat hukumnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA.CO pada 17 Januari 2023 mengajukan pertanyaan seputar ruangan kerja Karomani semasa menjabat sebagai Rektor Unila ke beberapa pihak.

Karomani enggan menjawab pertanyaan KIRKA.CO ihwal apakah ruangan kerjanya dilengkapi CCTV atau tidak.

Muhammad Basri mengatakan dirinya tidak tahu soal CCTV di dalam ruangan kerja Karomani semasa menjabat sebagai Rektor Unila.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar mengatakan dirinya tahu tentang CCTV di ruangan kerja Karomani.

”Ada pak (dilengkapi CCTV). Setahu saya aktif pak,” kata Asep Sukohar.

Dikonfirmasi ihwal ruangan kerja Karomani yang dilengkapi CCTV tersebut, JPU KPK bernama Muchamad Afrisal memberikan penjelasan.

Menurut Muchamad Afrisal, tuduhan terhadap Karomani tentang gratifikasi tersebut tentu disertai dengan dasar yang kuat.

Baca juga: Posisi Alat Perekam KPK Dalam Persidangan Korupsi Unila Berpindah Tempat

Muchamad Afrisal menegaskan, dasar tuduhan gratifikasi kepada Karomani tidak hanya dikuatkan oleh keterangan saksi, barang bukti elektronik, maupun surat.

Tetapi, lanjut dia, KPK sangat mungkin menjadikan CCTV sebagai salah satu dasar tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Karomani.

”(Apakah KPK sudah mengantongi rekaman CCTV yang menampilkan gambar, misalnya salah satu pemberi gratikasi yaitu Sulpakar yang disebut dalam surat dakwaan memberi beberapa kali gratifikasi di ruangan Rektor Unila?) Yang jelas, kita dalam menentukan itu suatu tindak pidana (gratifikasi), yang jelas ada alat bukti yang kita pegang.

Alat bukti itu tidak hanya sekadar keterangan saksi, bukan juga sekadar surat, juga ada bukti lainnya, misalnya yang kita peroleh dari CCTV, atau yang dari Barang Bukti Elektronik yang kita terima, jadi tuduhan gratifikasi itu ada dasarnya,” urai Muchamad Afrisal pada 17 Januari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

”(Jadi apakah KPK melalui penyidik telah mengantongi rekaman CCTV di ruangan Rektor Unila untuk menguatkan tuduhan gratifikasi kepada Karomani?) Saya tidak spesifik mengatakan pendukung dakwaan gratifikasi itu adalah CCTV. Tapi alat bukti lain selain keterangan saksi ada yang sudah kita pegang, begitu,” tegasnya lagi.