Berikut adalah poin-poin yang menjadi materi demo tersebut:
1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.
3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.
5. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
6. Menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca Juga : Nanang Ermanto Akui Terima Rp930 Juta Sejak 2017
KIRKA.CO telah mengonfirmasi dan meminta tanggapan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Hingga produk jurnalistik ini dipublikasikan, Ali Fikri belum memberikan respons.
Sesuai dengan pedoman media siber, KIRKA.CO akan memutakhirkan informasi apabila KPK memberikan respons dan tanggapan atas aksi demo tersebut.






