Hukum  

KPK Buka ‘Sayembara’ Demi Dalami Pemberian Uang Ratusan Juta dari Rektor Universitas NU Blitar

Rektor Universitas NU Blitar
Rektor Universitas NU Blitar, Profesor Mohammad Mukri saat diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Di sisi lain, Jaksa KPK nyatanya tidak serta merta menerima keterangan yang disampaikan oleh Mohammad Mukri. Sebabnya, Mohammad Mukri nyatanya tidak memberikan uang sumbangan tersebut melalui nomor rekening pembangunan Gedung LNC melainkan memberinya kepada Mualimin.

Karena masih menyisakan keraguan, Jaksa KPK membuka opsi ‘sayembara’ kepada masyarakat luas untuk membantu mengungkap hal lain di balik pemberian uang ratusan jutar dari Mohammad Mukri kepada Karomani melalui Mualimin.

”Apa teman-teman tahu pak Mukri punya nggak dalam hal ini terkait keponakan, saudara, kerabat yang masuk Unila. Ada nggak yang tahu?” ucap Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang usai pemeriksaan terhadap Mohammad Mukri selesai.

”(Jaksa KPK minta bantuan masyarakat maksudnya?) Menginginkan informasi dari masyarakat luas, ada nggak kerabat, handai tolan yang kira-kira masuk di periode sekitar ada infak itu. Gitu. Tolong dibantu carikan,” timpal Jaksa KPK itu lagi.

Profesor Karomani bersama dengan mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Uang yang diterima itu diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila pada tahun 2020 senilai Rp650 juta dan pembangunan Gedung LNC diduga milik pribadi Karomani serta dialihkan menjadi emas.