KIRKA – Rektor Universitas NU Blitar, Profesor Mohammad Mukri dalam persidangan mengaku hanya memberikan uang sekitar Rp300 juta untuk infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) melalui Dosen Agama Islam Unila, Mualimin di rumahnya.
Mohammad Mukri menyangkal kalau infak itu tidak mempunyai korelasi dengan titipan calon mahasiswa baru di tahun 2021.
Uang Rp300 juta tersebut diklaimnya hanya untuk keperluan pembiayaan pembangunan Gedung LNC yang dicita-citakan oleh mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
Pernyataan Rektor Universitas NU Blitar ini dikemukakannya ketika dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 kemarin.
Pernyataan Mohammad Mukri di persidangan ini bertolak belakang dengan keterangan Dosen Agama Islam Unila, Mualimin yang diperiksa pada 26 Januari 2023 kemarin.
Menurut Mualimin, dirinya diperintahkan oleh Profesor Karomani pada tahun 2021 untuk mengambil infak dari Profesor Mohammad Mukri senilai Rp400 juta.
Mualimin dalam persidangan mengaku tidak tahu apakah uang tersebut berkaitan dengan titipan calon mahasiswa atau tidak.
Dihubungkan dengan surat dakwaan Jaksa KPK, uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri yang saat itu menjabat sebagai Ketua PWNU Lampung diduga berkaitan dengan titipan calon mahasiswa baru di Unila.
Karena merasa ada perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan di bawah sumpah, Mualimin akan dijadwalkan dihadirkan bersama dengan Profesor Mohammad Mukri untuk dikonfrontir.
Sepanjang persidangan, Karomani mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang dilontarkan Mohammad Mukri.