KIRKA – KPK bakal buka penyidikan baru kasus suap penerimaan mahasiswa Unila apabila ditemukan fakta hukum terkini tentang keterlibatan pihak lain dari perkara yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk.
Dibukanya penyidikan baru itu dikatakan sangat mungkin apabila memenuhi alat bukti yang cukup. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan hal itu tidak akan segan-segan dilakukan KPK.
”Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada 13 November 2022.
Baca juga: KPK Kasih Sinyal Kembangkan Kasus OTT Rektor Unila
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini sedang mengembangkan kemungkinan-kemungkinan menuju terbukanya penyidikan baru dari kasus tersebut.
Cara yang dilakukan KPK saat ini ialah dengan memintai keterangan para saksi-saksi sebagai upaya dari lembaga antirasuah tersebut.
Belakangan, penyidik KPK memanggil Dirjen Dikti pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Penyuap Lain di Kasus OTT Rektor Unila
Sebelumnya lagi, penyidik dari lembaga antirasuah itu telah memeriksa Dosen Institut Teknologi Bandung, Riza Satria Perdana dan Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Arif Djunaidy.
Keperluan pemeriksaan itu dikatakan untuk melengkapi berkas perkara Karomani sebagai tersangka. Sampai saat ini, berkas perkara milik Karomani belum rampung.
”Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini,” ungkap Ali Fikri.
Baca juga: Dekan Terkaya di Unila Versi LHKPN
Terhadap Nizam, kata Ali Fikri, penyidik KPK menanyakan beberapa hal yang berkait dengan kebijakan dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi.
“(Didalami) peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru,” terang Ali Fikri.
Saat ini, KPK sedang melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka. Yakni, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Baca juga: KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila
Ketiganya kini masih berstatus tahanan berdasarkan surat penetapan yang ditetapkan Ketua PN Tanjungkarang -dalam hal ini atas nama Syamsul Arief.
Karena masih memerlukan alat bukti, penahanan ketiganya diperpanjang terhitung sejak 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022.






