KIRKA – KPK kasih sinyal kembangkan kasus OTT Rektor Unila, Karomani yang dilakukan sejak 19 Agustus sampai 20 Agustus 2022 kemarin.
Sinyal ini dikemukakan Deputi Penindakan, Karyoto pada 22 Agustus 2022. Menurut dia, OTT KPK terhadap dugaan penerimaan suap atas proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk Tahun 2022 tersebut akan dikembangkan.
Sebelum melakukan pengembangan perkara terhadap dugaan perbuatan korupsi untuk kategori lain, team KPK pada Deputi Penindakan terlebih dulu melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
Memang team penyidik KPK pada 22 Agustus 2022 telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kampus Unila. Menurut Karyoto, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen sebagai barang bukti dan alat bukti.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK
KPK, katanya, selalu berpedoman terhadap kecukupan alat bukti. Karenanya, pengembangan tersebut akan sangat dimungkinkan apabila KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan alat bukti.
”Masalah OTT Unila, kita juga tahu OTT baru 2 hari yang lalu. Nah tentunya upaya-upaya paksa lain kami sedang melakukan ini. Nanti kami akan temukan mungkin ya dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100 juta sampai Rp 350 juta, (dan kemudian) terkumpul Rp 5 m lebih, berarti kan bisa dibagi berapa? Bervariasi (nilai suapnya),” terang Karyoto tentang KPK kasih sinyal kembangkan kasus OTT Rektor Unila, Karomani dkk tersebut.
”Kita tidak akan mengatakan oh ini ada sekian ada sekian tanpa ada alat bukti dulu. Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, rekan-rekan media pasti paham, bahwa OTT itu anaknya banyak, ini anaknya yang pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” terang Karyoto lagi.
Ungkapan Karyoto ini dapat dilihat dan diakses publik melalui akun Youtube KPK RI. Saat itu Karyoto mengutarakan hal itu ketika hadir dalam konferensi pers untuk membeberkan Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK untuk Semester I Tahun 2022.
Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Di sisi lain, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengutarakan hal serupa. Ali Fikri mengatakan KPK dimungkinkan menjerat para pihak di dalam perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
”Iya tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara, maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” ujar Ali Fikri.
”Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan, namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,” timpal dia lagi.






