KIRKA – Perkara dugaan korupsi dana Korpri Kabupaten Way Kanan lanjut ke pembuktian. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan bukti dan para saksi.
Baca Juga: Eks Bendahara Pemkab Jadi Tersangka Korupsi Dana Korpri Way Kanan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang yang dipimpin oleh Aria Verronica, menetapkan dalam putusan selanya, Rabu 29 November 2023.
Bahwa pihaknya menolak nota keberatan yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ujang Faishal, pada persidangan di pekan kemarin.
“Mengadili. Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. Memerintahkan kepada Penuntut Umum, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu yang diucapkan Majelis Hakim pada putusan selanya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini. Ujang Faishal selaku Mantan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan, disangka Jaksa telah melakukan korupsi terhadap dana Korpri pada Tahun Anggaran 2013 hingga 2017.
Dengan cara, diantaranya menggunakan sebagian dana sebesar Rp50 juta untuk diinvestasikan ke Perusahaan Travel PT Quita Arnes, serta sebanyak Rp190 juta diinvestasikannya ke Koperasi Ramik Ragom.
Ia pun didakwa oleh JPU pada 8 November 2023 kemarin, telah menggunakan dana itu untuk dipinjamkan kepada Satker di Way Kanan, tanpa disertai bukti permohonan peminjaman dari yang bersangkutan. Serta tidak melakukan pembukuan piutang terhadap peminjaman tersebut.
Kemudian ia juga disangkakan menggunakan dana Korpri, untuk kegiatan pengiriman peserta Study Banding, dan guna pemberian bantuan Bus operasional, tanpa adanya tanda terima.
“Selanjutnya pada 2015, saat masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpri Way Kanan telah berakhir, Terdakwa masih tetap menjalankan tugas selaku bendahara,” imbuh JPU.






