KIRKA – Eks Bendahara Pemkab jadi Tersangka korupsi dana Korpri Way Kanan, hingga mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan
Selasa 3 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Way Kanan secara resmi telah menetapkan seorang Tersangka kasus dugaan korupsi, dalam pengelolaan keuangan Korpri.
Yang terjadi pada Tahun Anggaran 2013-2017. Atas nama Tersangka Ujang Faishal, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023, Tanggal 03 Oktober 2023.
Baca Juga: Proses Tender Proyek di Pemkab Way Kanan Dituding Bermasalah
Dengan nilai kerugian negara, diperkirakan mencapai sebesar Rp2.264.001.000 (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seribu Rupiah), sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu kelengkapan pemberkasan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang,” ucap Kasie Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra.
Baca Juga: Dua Proyek PUPR Way Kanan Diadukan ke KPK
Pada kasus ini, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan






