Hukum  

Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan
Suasana persidangan perkara penebangan kayu, atas nama Terdakwa Nofrika Duris Pratama. Foto: Istimewa

KIRKA – Lantaran penuntutan Jaksa Penuntut Umum tak diterima oleh Majelis Hakim, Terdakwa perkara penebangan kayu Way Kanan atas nama Nofrika Duris Pratama, dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Dihukum Percobaan

Putusan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara penebangan kayu dengan berkas perkara bernomor 316/Pid.B/LH/2023/PN Tjk. Dilaksanakan pada Rabu 23 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang.

Nofrika yang sebelumnya didakwa telah melakukan penebangan kayu tanpa izin di lokasi tanah register, wilayah hutan register 42, Kabupaten Way Kanan tersebut. Dinilai hakim bahwa perkara yang menjeratnya itu adalah prematur.

Dimana Majelis Hakim berucap, lokasi tindak pidana pada perkara ini yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.

Maka Hakim memutuskan, tak dapat menerima penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan segera membebaskan Terdakwa dari tahanan.

“Hakim dalam hal ini memutuskan, penuntutan tidak dapat diterima. Hakim menganggap soal lahan yang menjadi lokasi di perkara ini belum jelas kepemilikannya, maka Jaksa harus membuktikannya terlebih dahulu. Dan dari putusan ini juga harus segera dilaksanakan, Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” jelas Anggota Majelis Hakim di perkara ini, Samsumar Hidayat.