Hukum  

Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan
Suasana persidangan perkara penebangan kayu, atas nama Terdakwa Nofrika Duris Pratama. Foto: Istimewa

Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Nofrika Duris Pratama harus diadili dalam perkara ini, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 78 Ayat (2).

Baca Juga: Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan

Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).

Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ia didakwa telah melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42. Yang dikelola oleh PT Inhutani V, bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Dimana dalam tuntutannya Nofrika Duris Pratama, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Namun dalam putusannya kali ini, penuntutan tersebut tidak dapat diterima lantaran Majelis Hakim tak dapat diyakinkan dalam pembuktiannya.

Sehingga perkara pidana ini dianggap naik ke persidangan sebelum waktunya, lantaran kepemilikan lahannya sendiri dianggap belum jelas.