“Dengan menyimpan, mengelola, membelanjakan dan mempertanggung jawabkan keuangan Korpri tanpa disertai dengan SK penunjukan bendahara yang sah,” lanjut Jaksa bacakan dakwaannya,” lanjut Jaksa.
Baca Juga: Ujang Faishal Didakwa Salah Gunakan Dana Korpri Way Kanan
Oleh karena perbuatannya tersebut, Penuntut menyebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp2.264.001.000 (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seribu Rupiah).
Maka ia pun dijerat dengan dengan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Kedua yaitu Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






