KIRKA – Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan bakal dibui 2,5 tahun. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi senilai Rp262 juta.
Baca Juga: Subhan Didakwa Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 Juta
Kamis 9 November 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana APBPekon Tanjung Agung, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2019.
Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terhadap Terdakwa atas nama Subhan, selaku Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, periode 2005-2020.
Dimana pada tuntutannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subhan oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa terhadap Subhan.






