Hukum  

Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan Bakal Dibui 2,5 Tahun

Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan Bakal Dibui 2,5 Tahun
Suasana sidang tuntutan perkara dugaan korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, atas nama Terdakwa Subhan, pada Kamis 9 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga turut membebankan sejumlah Uang Pengganti senilai Rp262.492.212 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah). Dengan subsidair yakni penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara

Subhan dinilai bersalah melakukan korupsi terhadap anggaran beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan jembatan Dusun Komering dan Campang.

Kemudian pembangunan talud penahan tanah di Dusun Koncang, pembangunan gedung PAUD Dusun Komering dan pembangunan sumur bor Dusun Koncang, Dusun Kepayang dan Dusun Kepayang 2. Serta di kegiatan pembangunan pagar balai pekon Dusun Koncang.