Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga turut membebankan sejumlah Uang Pengganti senilai Rp262.492.212 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah). Dengan subsidair yakni penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara
Subhan dinilai bersalah melakukan korupsi terhadap anggaran beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan jembatan Dusun Komering dan Campang.
Kemudian pembangunan talud penahan tanah di Dusun Koncang, pembangunan gedung PAUD Dusun Komering dan pembangunan sumur bor Dusun Koncang, Dusun Kepayang dan Dusun Kepayang 2. Serta di kegiatan pembangunan pagar balai pekon Dusun Koncang.






