Hukum  

Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara

Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara
Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pemeriksaan Saksi di korupsi Perjas DPRD Tanggamus dihentikan sementara. Kejati beralasan lantaran tengah memasuki tahun politik.

Baca Juga: Perkiraan Kerugian Negara Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Naik Jadi Rp9 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut masih terus berjalan.

Namun, ia menerangkan bahwa saat ini terkait agenda panggilan dan pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, terpaksa dihentikan sementara, dengan alasan sedang memasuki tahun politik.

“Berdasarkan MOU dari Kejagung untuk menunda sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, karena tahun politik,” jelasnya, Senin 23 Oktober 2023.

Ricky melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Dan sejauh ini, beberapa pihak telah menitipkan sebagian kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan sisa sebanyak Rp500 juta.

“Beberapa pihak baru-baru ini telah menitip pengembalian uang negara, total sudah Rp8,440 miliar. Jadi tersisa tinggal Rp500 juta rupiah, dari total perkiraan Rp9 miliar lebih,” pungkas Ricky.

Baca Juga: Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dipastikan On The Track

Pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ini sendiri, Kejati Lampung menyebut telah menemukan 3 modus operandi.

Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat ganda. Yang kemudian dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban kegiatan.

Dimana dalam pembuatan bill hotel tersebut, disebut turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Atas permintaan oknum Anggota DPRD Tanggamus.

Diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan antara lain, 6 Hotel Berbintang di wilayah Kota Bandarlampung.

Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.