Hukum  

Perkiraan Kerugian Negara Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Naik Jadi Rp9 Miliar

Perkiraan Kerugian Negara Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Naik Jadi Rp9 Miliar
Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jumlah terakhir dari perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus dikabarkan naik dibanding hasil audit sebelumnya, dengan jumlah awal senilai Rp7,7 miliar, jadi Rp9 miliar lebih.

Baca Juga: Sprindik Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Sempat Belum Ditandatangani

Informasi tersebut, turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan. Dimana disebutkan tim auditor telah melaporkan hasil perhitungan terakhirnya.

Dan didapati, hasil perhitungan tersebut melebihi jumlah yang diperkirakan di awal, pada kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, di 2021 lalu.

Yang di permulaan diperkirakan mencapai sebesar Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah), kini didapati senilai Rp9 miliar lebih.

“Ia benar, sudah dilakukan audit. Perhitungan ril Kerugian Negara kasus itu jadi senilai Rp9 miliar lebih. Detilnya saya lupa,” jelas singkat Ricky, Senin 21 Agustus 2023.

Sementara diketahui, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ini, Kejati Lampung menyebut pihaknya telah menemukan 3 modus operandi.

Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat ganda. Yang kemudian dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban kegiatan.