KIRKA – Sprindik kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus sempat belum ditandatangani oleh Kajati Lampung, sehingga tercipta reaksi meminta pembatalan pemberitaan yang sudah terlanjut dimuat.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Hal itu diungkapkannya langsung di depan puluhan awak media, saat gelaran konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Sabtu pagi 21 Juli 2023.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, yang kali ini mendapatkan pertanyaan terkait adanya permintaan penarikan berita soal rilis penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus tersebut, mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab.
“Sebagai pimpinan Kejaksaan di Lampung, saya bertanggung jawab atas adanya permintaan dari Kasie Penkum kepada teman-teman yang meminta berita perkembangan penanganan kasus itu, yang telah naik ke tahap penyidikan, untuk ditarik kembali,” jelas Nanang.
Lanjut Nanang, bahwa terkait permintaan tersebut dirinya tak bermaksud membatasi kebebasan pers, atau pun melakukan intimidasi kepada awak media dengan membatalkan hasil peliputan.
Ia menjelaskan, dirinya hanya berusaha menjaga kondusifitas saat itu, lantaran dasar dari ekspos hasil pengembangan penyelidikan itu, yakni Surat Perintah Penyidikan belum ia tandatangani.
“Jadi waktu itu, saya melakukan pengecekan dan ternyata Surat Perintah Penyidikan belum saya tandatangani, jadi takutnya kalau ada keributan soal itu setelah ekspose nanti dasarnya nggak ada. Itu saja,” imbuhnya.






