APH, Hukum  

KIRKA – Sebanyak 2 perkara Narkotik di wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Yang dimohonkan oleh dua Kejaksaan Negeri periode Januari hingga Juli 2023. Baca Juga: 3 Pegawai Kejati Lampung Diadukan Hal itu…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.