Dimana dalam pembuatan bill hotel tersebut, disebut turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Atas permintaan oknum Anggota DPRD Tanggamus.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan antara lain, 6 Hotel Berbintang di wilayah Kota Bandarlampung.
Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Dan sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari berbagai pihak, yang berhubungan dengan kasus tersebut, senilai Rp5 miliar.






