Hukum  

KIRKA – Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus, Subhan bakal dibui 2,5 tahun. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi senilai Rp262 juta. Baca Juga: Subhan Didakwa Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 Juta Kamis 9 November 2023, Pengadilan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.