Hukum  

Subhan Didakwa Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 Juta

Subhan Didakwa Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 Juta
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Subhan didakwa korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus Rp262 juta di Tahun Anggaran 2019. Dibacakan dalam sidang perdana, pada Rabu 11 Oktober 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini, mendakwa Terdakwa Subhan, selaku Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, periode 2005-2020.

Dimana dalam jabatannya tersebut, dirinya diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tanjung Agung di Tahun Anggaran 2019 lalu. Mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan senilai Rp262 juta.

Diantaranya, pada anggaran kegiatan pembangunan jembatan Dusun Komering dan Campang, pembangunan talud penahan tanah di Dusun Koncang, pembangunan gedung PAUD Dusun Komering.

Kemudian pada anggaran di kegiatan pembangunan sumur bor Dusun Koncang, Dusun Kepayang dan Dusun Kepayang 2. Serta di kegiatan pembangunan pagar balai pekon Dusun Koncang.

“Terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan selaku Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Tahun 2019, dalam penggunaan APBPekon dengan cara tidak melakukan pembelanjaan sesuai dengan apa yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan realisasi,” begitu ucap JPU dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Layangkan Kasasi

Pada perkara dugaan korupsi ini, Subhan disidangkan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.