Hukum  

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan
Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Hendri Zainuddin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai Tersangka dalam Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Tahun Anggaran 2021.

Kasus ini persisnya berkait dengan Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ungkapan penetapan Tersangka kepada Ketua Umum KONI Sumatera Selatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, penetapan status Tersangka tersebut belum disertai dengan proses Penahanan.

Ia lantas menjelaskan alasan tidak dilakukannya Penahanan kepada Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Dua Petinggi KONI Sumatera Selatan Jadi Tersangka Korupsi

“Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny Yulia pada 4 September 2023.

”Menurut Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan, untuk Tersangka HZ [Hendri Zainuddin] ini, masih dianggap kooperatif,” katanya.

Per 4 September 2023, Hendri Zainuddin disebutnya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi.

Di waktu yang bersamaan, status Hendri Zainuddin ditingkatkan menjadi Tersangka.

“Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai Saksi. Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai Tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, penetapan status Tersangka telah terlebih dahulu disematkan kepada dua petinggi KONI Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: KLHK Menetapkan 4 Tersangka Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

Dua orang petinggi KONI Sumatera Selatan yang ditetapkan jadi Tersangka kasus korupsi itu ialah:

1. Akhmad Thahir selaku Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode Januari 2020 sampai April 2022.
2. Suparman Romans selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan.

Penyidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Akhmad Thahir dan Suparman Romans diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.