Hukum  

Kepala HuDev UI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Kepala HuDev UI
Kepala Human Development Universitas Indonesia atau HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Arsip Kejaksaan Agung.

KIRKA – Kepala Human Development Universitas Indonesia atau HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Moh Amar Khoerul Umam merupakan Tersangka ke-15 dalam Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan Tersangka kepada Kepala HuDev UI itu disampaikan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu, 1 November 2023.

Moh Amar Khoerul Umam yang diinisialkan sebagai MAK ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Dan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Moh Amar Khoerul Umam diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya dalam pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan atas Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan HuDev UI.

Baca juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Moh Amar Khoerul Umam diduga melakukan hal itu pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo.

Sehingganya, lanjut Ketut, Lembaga HuDev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketut Sumedana.

“Bahwa Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang Saksi,” sambung dia lagi.

Demi kepentingan Penyidikan, Moh Amar Khoerul Umam ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” beber Ketut Sumedana.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Di perkara ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 14 orang sebagai Tersangka.

Daftar 15 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.
  14. Pihak Swasta Sadikin Rusli.
  15. Kepala HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam