Hukum  

Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Edward Hutahaean Jadi Tersangka
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean diumumkan Kejagung jadi Tersangka pada 13 Oktober 2023. Foto: Arsip Kejagung.

KIRKA – Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean ditetapkan Penyidik Jampidsus Kejagung jadi Tersangka dan diumumkan secara resmi pada 13 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean mempunyai latar belakang sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Penetapan status Edward Hutahaean jadi Tersangka ini berkaitan dengan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan Tersangka kepada Edward Hutahaean ini merupakan bagian dari pengembangan Penyidikan atas kasus pokok terkait penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 oleh BAKTI Kominfo.

Penetapan status hukum kepada Edward Hutahaean ini diketahui menambah deratan daftar para Tersangka di dalam perkara tersebut.

Adapun total Tersangka yang Jampidsus Kejagung tetapkan di kasus ini menjadi 13 orang.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp4 M

”Untuk kasus pokok, ada 12 orang Tersangka. Ini termasuk dalam pengembangan, kasus-kasus yang terkait.

Sebetulnya, ini sudah di luar kasus induknya. Ini ekses dari perbuatan-perbuatan itu,” jelas Kuntadi pada 13 Oktober 2023.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa dari total 13 berkas perkara tersebut, 6 berkas perkara di antaranya sudah disidangkan.

Kemudian, 5 berkas perkara masih dalam proses Penyidikan serta 2 berkas perkara sudah pada tahapan Tahap II untuk selanjutnya disidangkan.

”Dari 12 Tersangka, 6 perkara sudah disidangkan. 2 perkara sudah Tahap II.

Sedangkan 4 perkara tambah lagi 1 ini [perkara Edward Hutahaean], masih dalam proses Penyidikan,” terang Ketut Sumedana.

Baca juga: MAKI Sebar Surat ke DPR Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Jampidsus Kejagung dinyatakan Kuntadi menetapkan Edward Hutahaean sebagai Tersangka berdasarkan adanya 2 alat bukti yang cukup.

Selain itu, Penyidik juga sebelumnya disebut telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan Saksi-saksi termasuk Edward Hutahaean, tindakan Penggeledahan serta Penyitaan.

”Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan Penggeledahan dan Penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ungkap Kuntadi.

Untuk kepentingan proses Penyidikan, Edward Hutahaean ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023

Penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya Edward Hutahaean dinyatakan sehat.

Peranan Tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean dalam perkara ini, terangnya, yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Penyuapan atau Gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui staf Galumbang Menak Simanjuntak berinisial IJ.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Untuk informasi tambahan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan turut berstatus Tersangka di dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, tambah Kuntadi, Tersangka Edward Hutahaean disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.