KIRKA – Menkominfo Johnny G Plate disebut terima Rp4 M dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI di lingkup Kemenkominfo.
Hal ini diutarakan Jaksa ketika membacakan Surat Dakwaan terhadap Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat pada 27 Juni 2023.
Menurut Jaksa, uang yang merupakan bagian dari hasil korupsi tersebut dibungkus dalam kardus.
Jaksa menyebut, Johnny G Plate disebut terima Rp4 M dalam beberapa kesempatan.
Jaksa menuturkan, sekitar 2022, politikus Partai NasDem itu menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp4 M dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS
“Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” beber Jaksa.
Uang ini, selanjutnya diberikan melalui Windi Purnama [orang kepercayaan Irwan Hermawan] kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.
Welbertus Natalius Wisang kemudian disebut menyerahkan uang tersebut kepada Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny G Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” terang Jaksa lagi.
Johnny G Plate diketahui didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi karena menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kemenkominfo.
Baca juga: Presiden Tepis Isu Intervensi Politik di Kasus Korupsi Johnny G Plate: Kejagung Pasti Profesional!
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” ucap Jaksa.
Politikus Partai NasDem ini diketahui didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 T.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Adapun audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Buntut Berstatus Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung diketahui mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022.
Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar.
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023.
Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.






