Hukum  

Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Menkominfo Jhony G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Menkominfo Jhony G Plate mengenakan rompi tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 17 Mei 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejagung tetapkan Menkominfo, Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek pembangunan BTS di Kominfo. Penetapan status tersangka itu disampaikan Kejagung pada 17 Mei 2023.

Pasca Menkominfo, Johnny G Plate jadi tersangka korupsi, Kejagung langsung memakaikan rompi tahanan kepada politikus Partai NasDem itu dan yang bersangkutan diboyong ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadhi mengatakan secara resmi telah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo. Kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate itu diketahui merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

“Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kuntadhi.

Ia mengatakan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan BTS tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.

Menurut Kuntadhi, Johnny G Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap Husri Aminuddin Koruptor Buronan Kejati Lampung

Sekadar informasi, kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara Rp8 triliun.

Proyek pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia bertujuan memberikan pelayanan digital terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tapi, dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang. Sehingga, proyek tidak berjalan sesuai rencana Pemerintah.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, menaikkan (mark up) harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus koruspi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca juga: Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi