KIRKA – Kejagung tangkap Husri Aminuddin, koruptor buronan Kejati Lampung pada 10 Februari 2023 kemarin.
Husri Aminuddin sebagaimana diketahui merupakan terpidana kasus korupsi yang dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kejagung berhasil tangkap Husri Aminuddin buronan Kejati Lampung tersebut di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.
”Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung,” kata Ketut Sumedana pada 11 Februari 2023.
Husri Aminuddin, terangnya, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah menggunakan tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.
”Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar,” beber Ketut Sumedana.
Penjelasan ihwal kasus yang menjerat Husri Aminuddin ini didasarkan Ketut Sumedana pada putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar
Berikut adalah putusan yang dimaksud Ketut Sumedana:






