Hukum  

Kejagung Berhasil Tangkap Husri Aminuddin Koruptor Buronan Kejati Lampung

Husri Aminuddin Koruptor Buronan Kejati Lampung
Buronan Kejati Lampung yakni Husri Aminuddin sedang asyik memegang telepon genggamnya saat ditangkap di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung pada 10 Februari 2023 kemarin. Foto: Dokumentasi Kejagung.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin alias Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Serta menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.601.378.895 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Husri Aminuddin terdaftar sebagai buronan Kejati Lampung karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

”Tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia. Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh tim menuju Kantor Kejati Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” kata Ketut Sumedana lagi.

Baca juga: Dua Dosen Unila Ini Punya Masalah Pendengaran, Terungkap Saat Diperiksa JPU KPK

Berdasar pada laman SIPP PN Tanjungkarang, majelis hakim yang menyidangkan perkara Husri Aminuddin ini ialah Mansur, Ahmad Baharuddin Naim, Medi Sahrial Alamsyah.

Sementara JPU yang melakukan proses penuntutan terhadap perkara Husri Aminuddin ini ialah Median Suwardi.