KIRKA – Kejati Lampung lanjut periksa 4 saksi di kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan dari pemeriksaan kali ini, tim Penyidik Pidsus telah memanggil beberapa saksi.
Dan seluruhnya hadir memenuhi panggilannya, guna memberikan keterangan tentang apa yang diketahui dan dialami, terkait dugaan korupsi yang terjadi di Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Baca Juga: Sprindik Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Sempat Belum Ditandatangani
Namun soal perincian siapa saja nama-nama saksi yang diperiksa, serta unsur keterlibatannya dalam kasus ini. Masih enggan untuk dibeberkan olehnya.
“Hari ini, tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil 4 orang saksi guna dimintai keterangannya, seluruhnya hadir memenuhi panggilannya,” jelas Made, Rabu 26 Juli 2023.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik
Sejauh ini, terhitung sejak 23 Juli hingga pada 26 Juli 2023, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemanggilan kepada 17 orang saksi.
Yang sebelumnya turut disebutkan, beberapa diantaranya selaku pendamping dari masing-masing Anggota Dewan, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pengguna Anggaran di DPRD Tanggamus, pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: BPK Disebut Temukan Selisih Pada Audit Anggaran DPRD Tanggamus 2022






