KIRKA – BPK disebut temukan selisih pada audit anggaran yang dilakukan terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, pada Tahun Anggaran 2022 lalu.
Baca Juga: Kejati Lampung Lidik Laporan Soal DPRD Tanggamus
Hal itu diungkap saat gelaran konferensi pers Kejati Lampung, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan mark up anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terjadi di 2021.
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin membeberkan, selain di Tahun Anggaran itu. BPK juga menemukan adanya selisih di lingkup yang hampir sama pada Tahun Anggaran 2022.
Dimana dari hasil audit yang dilakukan tersebut, dikatakan terdapat selisih sebesar Rp4 miliar lebih. Namun meski dinyatakan ada temuan baru, pihak Kejati Lampung masih belum dapat mendalaminya.
“Jadi selain 2021, ada juga temuan BPK di tahun 2022 yang disampaikan pada 2023 ini, jumlahnya Rp4 miliar sekian. Temuannya hampir sama seperti di tahun anggaran 2021 yang sedang kami tangani, Tetapi itu masih ranahnya BPK,” Jelas Hutamrin kepada awak media, Rabu 12 Juli 2023.
Hutamrin menjelaskan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu, masih ada waktu pengembalian selama 60 hari.
Maka secara khusus Kejati Lampung mengimbau, kepada para pihak yang merasa telah menerima aliran uang bukan haknya dari kegiatan di Tahun Anggaran 2022 tersebut. Untuk segera mengembalikannya.
“Kami hanya menginginkan seluruh Anggota DPRD Tanggamus yang merasa turut menerima aliran itu secepatnya dikembalikan. Ada masa 60 hari setelah laporan audit BPK itu. Saat ini kami ya belum boleh masuk, masih belum ranah kami. Lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Sementara diketahui, saat ini Kejati Lampung sedang menangani kasus dugaan korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Terjadi di Tahun Anggaran 2021.
Pada kasus yang kini telah dinyatakan masuk le dalam Penyidikan tersebut, Kejati Lampung menemukan adanya indikasi kerugian negara, dalam kegiatan perjalanan dinas para Anggota Dewan itu.
Yang diperkirakan mencapai sebesar Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).






