Diketahui dalam tuntutan jaksa pada dua perkara ini, keempat terdakwa dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama 3 bulan, dengan menyatakan pelanggaran pasal 12 huruf E undang – undang Tipikor.
Unsur yang terbukti oleh Jaksa yaitu pemerasan, namun di dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Siti Insirah tidak sepakat dengan tuntutan JPU tersebut dan memutus hukuman penjara keempatnya dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 (dua) bulan.
Hakim juga menilai bahwa keempat terdakwa telah terbukti memenuhi unsur sebagai penerima suap bukan pelaku pemerasan, yang dalam perkara ini pemberi suapnya ialah seorang Kepala Desa Cempaka Nuban bernama Anto Budianto.
Difakta persidangan Anto Budianto memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa sebagai nilai tukar dari penutupan kasus dugaan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2019 lalu yang dilaporkan oleh Firmansyah dan Suparmin selaku pengurus ormas dan rencananya akan dipermasalahkan oleh Himawan dan Widio selaku Inspektorat.






