Dengan rincian perkiraan kerugian negara yang diakibatkan yaitu senilai Rp230.091.048 ( Dua Ratus Tiga Puluh Jita Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah) di Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung
Dan sebesar Rp169.942.696 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), di Tahun Anggaran 2020.
Dimana keempatnya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Pada kegiatan pengadaan kontainer, yang didapati tidak sesuai dengan isi dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.
Para Tersangka ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






