KIRKA – Kejari dikabarkan amankan satu Tersangka lagi di korupsi kontainer sampah DLH Bandarlampung inisial EW, pada Kamis 28 September 2023.
Baca Juga: Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung
Usai sebelumnya 3 orang dari 4 Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Saat ini Kejari disebut telah berhasil melakukan penahanan kembali terhadap seorang Tersangka, yang sebelumnya tak pernah datang untuk memenuhi panggilannya.
Kabar itu pun turut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan. Ia menyebut pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka EW, dan saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Soal kontainer sampah, ya sudah ditahan satu Tersangka lagi inisial EW yang sebelumnya sempat tidak hadir waktu dilakukan pemanggilan. Mekanismenya jadi dilakukan penjemputan di kediamannya, Kamis kemarin (28 September 2023),” jelas singkat Helmi kepada Kirka.co, Jumat 29 September 2023.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Dalam dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih ini, saat ini total sudah 4 Tersangka diamankan.
Diantaranya Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri di 2018.
Serta Eko alias EW selaku rekanan proyek pengadaan kontainer sampah di 2020 dan Rangga Sanjaya, selaku penyedia dari CV Sanjaya diduga melakukan korupsinya di 2020.






