Hukum  

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung
Suasana rilis Kejari Bandarlampung, terkait penetapan Tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020, Jumat 15 September 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kejari kembali tetapkan Tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung, yang kali ini selaku penyedia di 2020 lalu.

Baca Juga: Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, menyebut penetapan Tersangka kali ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya.

Sehingga setelah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup, Rangga Sanjaya pun akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka, pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung di Tahun Anggaran 2020.

“Setelah sebelumnya kami menetapkan 3 Tersangka pada dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, hari ini kami kembali menetapkan Tersangka atas nama dengan inisial RS. Dengan sangkaan melakukan korupsi di 2020, satu rangkaian dengan seorang Tersangka sebelumnya dengan inisial EW,” ucap Rio, Jumat 15 September 2023.

Tersangka RS atau Rangga Sanjaya, selaku penyedia dari CV Sanjaya diduga melakukan korupsinya di 2020 lalu, dengan modus menyediakan kontainer tidak sesuai dengan kontrak.

Dimana kontainer sampah yang diberikan, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Berat dan ketebalan kontainer didapati tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Sehingga mengakibatkan kerugian senilai Rp169.942.696 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Sementara itu, Tersangka yang didampingi oleh Iskandar selaku Kuasa Hukumnya, menegaskan akan sesegera mungkin mengusahakan pengembalian kerugian negara, sebelum berkas perkara disidangkan di PN Tanjungkarang.

“Yang jelas kami akan berusaha kooperatif dalam kasus ini, dan secepatnya pihak keluarga berusaha akan mengembalikan kerugian negara secepatnya, sebelum sampai pada persidangan,” ucap Iskandar.