Hukum  

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung
Suasana rilis Kejari Bandarlampung, terkait penetapan Tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020, Jumat 15 September 2023. Foto: Eka Putra

Dalam kasus ini, Rangga Sanjaya bakal segera diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, pada kasus dugaan korupsi ini Kejari telah menetapkan sebanyak total 4 Tersangka, yakni Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri.

Serta seorang lagi berinisial EW yang diinformasikan bernama Eko selaku rekanan proyek pengadaan kontainer sampah. Dimana sampai saat ini Eko sendiri belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Kejari.

Lantaran meski telah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dirinya tak kunjung juga memenuhinya.

Dan direncanakan akan segera ditetapkan sebagai buronan Kejari, jika pada panggilan ketiga nanti, Eko tak juga beritikad baik untuk hadir mengindahkan penggilan dari Penyidik.