Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan cara menyelewengkan sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di 2016 lalu, yang seharusnya uang itu diperuntukkan sebagai kas perusahaan milik daerah tersebut.
Baca Juga: Vonis Perkara Korupsi PT Lampung Jasa Utama Dibacakan
Uang sisa itu berhasil ia kuasai, dengan sebelumnya disebut bahwa sisa dana penyertaan akan digunakan untuk modal pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar. yang didapati bahwa proyek itu fiktif.
Dalam persidangannya, baik Andi Jauhari Yusuf maupun Alex Jayadi, tidak pernah dihadirkan lantaran diduga kabur bersembunyi. Maka sidang dilaksanakan dengan sistem In Absentia.
Saat ini, setelah Kejaksaan berhasil menangkan dan mengeksekusi Eks Diretur PT LJU itu, Korps Adhyaksa tengah berfokus pada pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda dari Andi Jauhari.
Sebesar Rp350 juta untuk vonis pidana denda, serta senilai total Rp1,125 miliar terhadap putusan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara.
“Belum ada yang dikembalikan dari penjatuhan pidana terhadap Andi Jauhari Yusuf, jadi kami sedang fokus untuk pengembalian itu,” pungkas Rio.






