Hukum  

Kejari Bandarlampung Eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa

Kejari Bandarlampung Eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa
Suasana serah terima Terpidana korupsi dana penyertaan modal PT LJU, Andi Jauhari Yusuf. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

KIRKAKejari Bandarlampung eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sesuai vonis Hakim pada perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama.

Baca Juga: DPO Korupsi PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari Ditangkap

Usai diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, pada Jumat 13 Oktober 2023. Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama tersebut diserah terimakan kepada Jaksa Eksekutor, Kejari Bandarlampung.

Dan pada Sabtu 14 Oktober 2023, Kejaksaan pun melakukan eksekusi sesuai dengan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada perkara korupsi dana penyertaan modal PT LJU, sebagai BUMD Pemprov Lampung di 2016 lalu.

“Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menerima DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf, mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama, oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, Senin pagi 16 Oktober 2023.

“Dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa,” lanjut Rio.

Andi Jauhari Yusuf, merupakan seorang Terpidana korupsi pada dana penyertaan modal Pemprov Lampung terhadap PT Lampung Jasa Utama, selaku Badan Usaha Milik Daerah Lampung.

Tindak pidananya tersebut, dilakukannya bersama dengan seorang lainnya atas nama Alex Jayadi, yang juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan, dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap.