KIRKA – Kejari Bandarlampung eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sesuai vonis Hakim pada perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama. Baca Juga: DPO Korupsi PT…
Lapas Rajabasa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
