Hukum  

KIRKA – Kejari Bandarlampung eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sesuai vonis Hakim pada perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama. Baca Juga: DPO Korupsi PT…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.