KIRKA – Warga binaan di Lapas Rajabasa terancam kehilangan hak pilih jika belum terdaftar sebagai pemilih hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan DPT Pemilu 2024 akan ditetapkan pada 21 Juni 2023.
“Informasi sementara dari KPU RI, tahapan DPT di TPS Lokasi Khusus di-closed ketika nanti DPT sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023,” ujar Ika di Bandar Lampung, Senin (19/6/2023).
“Belum tahu kalau ada regulasi yang terbaru lagi,” lanjut dia.
Baca Juga: DPT Bandar Lampung Bertambah untuk Pemilu 2024
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa atau LP Kelas I Bandar Lampung di Kecamatan Rajabasa merupakan satu-satunya TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lokasi Khusus di kota setempat.
Ika Kartika menyampaikan penetapan DPT TPS Lokasi Khusus adalah kewenangan KPU meskipun berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung, tutur Ika, hanya sebatas berkoordinasi dengan pihak lapas hingga DPT Pemilu 2024 ditetapkan.
“Artinya, dinamika nanti di lapas, ada keluar masuk pemilih (warga binaan), kami sudah tidak berwenang lagi,” kata dia.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus
Ika mengaku masih banyak warga binaan di Lapas Rajabasa yang tidak memiliki dokumen kependudukan berdasarkan keterangan Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
“Di lapas itu banyak warga binaan yang tidak ada identitasnya. Jadi ada beberapa kendala. Kami sudah maksimal melakukan kewajiban melindungi hak pilih sampai DPT ditetapkan,” jelas Ika.
Penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024.
KPU Bandar Lampung mencatat terdapat kurang lebih 750 warga binaan sebagai pemilih di tiga TPS Lokasi Khusus Lapas Rajabasa.
Hak pilih warga binaan Lapas Rajabasa terancam hilang di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menyampaikan dari 1.100-an warga binaan Lapas Rajabasa, terdapat lebih dari 800 warga binaan yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
“Ada warga binaan yang belum memiliki e-KTP karena hilang atau belum perekaman. Kami cek di database, ternyata ada warga binaan yang tidak punya data kependudukan sama sekali,” kata dia.
Baca Juga: 140 Warga Binaan Lapas Rajabasa Ikuti Perekaman KTP Elektronik
Febriana menyampaikan ratusan warga binaan tersebut berasal dari Bandar Lampung, luar Bandar Lampung tapi masih di Provinsi Lampung, dan daerah luar Provinsi Lampung.
“Warga binaan asal Bandar Lampung, sudah kami lakukan perekaman KTP Elektronik berdasarkan data yang disampaikan oleh lapas,” ujar Febriana.
“Tapi kan, data warga binaan di Lapas Rajabasa ini dinamis, berubah-ubah, jadi kami masih menerima masukan dari pihak lapas,” lanjut dia.
Warga binaan di Lapas Rajabasa terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.






