Diketahui terdapat tiga jenis pemilih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Dan berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara;
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijamin Lewat Kepemilikan KTP El






