KIRKA – Vonis perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama dibacakan pada Rabu 27 April 2022, dalam gelaran sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang secara In Absentia.
Baca Juga : Andi Jauhari Yusuf Selaku Eks Dirut PT LJU Dituntut 8 Tahun Penjara
Meski hingga pada detik ini kedua Terdakwa tengah diburu oleh Kejaksaan, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D tetap melaksanakan agenda pembacaan putusannya atas nama Terdakwa Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi sesuai dengan jadwal.
Dalam putusannya, hakim menilai Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama telah bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung tersebut, melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Lampung tahun 2016.
Dengan mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3,1 miliar, maka keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D bacakan putusannya.
Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sejumlah total Rp1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun.






