Sedangkan terhadap Alex Jayadi, Hakim memutuskan untuk memenjarakannya selama 7 Tahun, dan dikenakan denda sejumlah Rp350 juta dengan subsidair denda yakni hukuman 4 bulan penjara.
Serta diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp2.033.671.737 (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), subsidair 3 tahun.
Sementara dalam sangkaan perbuatannya, Andi Jauhari Yusuf didakwa melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama di 2016 lalu, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.
Uang tersebut ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, yang pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan Terdakwa.
Mantan Direktur Utama BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama tersebut, juga disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.
Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Terdakwa
Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, yang dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.






