Hukum  

Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Terdakwa

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Korupsi PT Lampung Jasa Utama. Foto Arsip Penkum Kejati Lampung

KIRKAPerkara korupsi PT LJU disidangkan tanpa dihadiri kedua Terdakwa, sehingga gelaran persidangan pun dibuka dan segera ditunda untuk dilanjutkan dua minggu kedepan.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Dilimpah ke Pengadilan 

Rabu 16 Februari 2022, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akhirnya menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi BUMD PT Lampung Jasa Utama dan PT Raja Nusantara Kuasa, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.

Pada gelaran kali ini, seharusnya sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, atas nama dua Terdakwa yaitu Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf.

Namun diketahui, kedua Terdakwa yang seharusnya dihadirkan tersebut, kini diduga tengah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Rabu 16 Februari 2022, PN Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara Korupsi oleh Pengurus BUMD PT. LJU dan PT Raja Nusantara Kuasa, atas nama terdakwa Alex Jayadi, dan Andi Jauhari Yusuf,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.