Dalam perkara korupsi ini, Terdakwa Alex Jayadi diketahui merupakan seorang dengan jabatan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, dan Andi Jauhari Yusuf sendiri disidangkan selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Keduanya diduga telah bekerjasama menyalahgunakan kewenangan, dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama, yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016.
Yang dinilai tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, serta pengelolaan dilakukan tanpa sepengetahuan dan telaahan berikut persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama, serta Rapat Umum Pemegang Saham.
Dan berdasarkan hasil penghitungan Kerugian keuangan negara, perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian sejumlah total Rp3.158.671.737 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Resmi Dilimpahkan Ke Penuntut
Sementara untuk melanjutkan persidangan ini di gelaran sidang dua pekan mendatang, Majelis Hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut untuk kembali memanggil kedua Terdakwa melalui Media Nasional.






