Hukum  

Andi Jauhari Yusuf Selaku Eks Dirut PT LJU Dituntut 8 Tahun Penjara

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAAndi Jauhari Yusuf selaku Eks Dirut PT LJU dituntut 8 tahun bui oleh JPU, ia dinilai telah terbukti bersalah bersama Alex Jayadi melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemprov Lampung sebesar Rp3 miliar lebih.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Terdakwa 

Tuntutan hukuman pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022, di PN Tanjungkarang.

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Korupsi PT JLU, Kamis 21 April 2022. Foto Eka Putra

 

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Jauhari Yusuf dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta apabila terdakwa tidak sanggup membayar dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Pada tuntutannya tersebut, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, untuk memberikan hukuman pidana yang sama terhadap Terdakwa Alex Jayadi.

Jaksa juga menuntut hukuman pidana tambahan kepada keduanya, dimana Jaksa meminta pembayaran uang pengganti Kerugian Negara sebesar Rp1,125 miliar terhadap Andi Jauhari Yusuf.

Dan sebesar total Rp2.033.671.737 (dua miliar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) kepada Terdakwa Alex Jayadi, dengan subsidair pidana uang pengganti keduanya yaitu penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan.

Diketahui dalam sangkaan pada perkara ini, Andi Jauhari Yusuf didakwa melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama di 2016 lalu, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.