Hukum  

Andi Jauhari Yusuf Selaku Eks Dirut PT LJU Dituntut 8 Tahun Penjara

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Yang pada akhirnya ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, yang pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan Terdakwa.

Mantan Direktur Utama BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama tersebut, juga disangkakan oleh Jaksa telah memperkaya Alex Jayadi dengan memanfaatkan keuangan negara melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

Dimana kerjasama yang terjalin antara kedua perusahaan itu pada suplay bahan material, dilakukan tanpa adanya prosedur yang benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.

Sementara itu sampai sejauh ini, Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi sendiri masih berstatus sebagai buronan pihak kejaksaan, sehingga persidangan pun harus berjalan dengan status in absentia, atau dengan tidak dihadirkannya Terdakwa.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Dilimpah ke Pengadilan 

Perkara ini pun dijadwalkan akan kembali digelar secara lanjutan pada Rabu pekan depan 27 April 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.