Hukum  

Kasus Syahrul Yasin Limpo Seret Partai NasDem

Kasus Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo (baju hitam) ketika melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Juni 2020 lalu. Foto: Istimewa.

Tetapi, kami tidak bisa menggunakan LHA PPATK sebagai alat bukti di dalam proses persidangan. Itu bukti intelijen,” tegas Alexander.

Baca juga: SYL Berpamitan dengan Ibunya Usai Diumumkan Tersangka KPK

Beberapa waktu lalu, PPATK mengaku telah mengirimkan hasil analisis transaksi keuangan untuk kepentingan Penyidikan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Alexander menuturkan lagi bahwa penelusuran yang memiliki dasar pembuktian di hadapan hukum terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem tersebut akan melibatkan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang membidangi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Dari LHKPN, KPK akan melacak temuan aliran uang diduga mengalir ke Partai NasDem.

”Dan tentu kami akan menelusuri, misalnya.

KPK itu kan memiliki surat kuasa, dari para Penyelenggara Negara yang melaporkan LHKPN.

Tentu dari laporan PPATK tersebut, kemudian kami akan meminta Bank yang terkait, untuk membuka rekening yang bersangkutan.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi di Kementan Diumumkan KPK

Tentu dari situ lah, kami akan menelusuri kemana saja aliran uang yang bersangkutan itu.

Kami tidak akan bertanya dengan mendasarkan pada LHA PPATK, itu hanya menjadi dasar bagi kami, sebagai laporan intelijen.

Tetapi, kami berdasarkan informasi PPATK, kami bisa meminta Bank untuk menelusuri lebih lanjut rekening yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
  2. Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
  3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].

Per 11 Oktober 2023, KPK telah terlebih dahulu menahan Kasdi Subagyono.

Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera

Sementara pada 13 Oktober 2023 malam, KPK mengumumkan Penahanan terhadap SYL dan Muhammad Hatta.

”Dari analisis dan kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rumah Tahanan KPK,” ujar Alexander Marwata.

Dia menyebut bahwa Para Tersangka di atas disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan khusus terhadap Tersangka SYL, disangkakan pula telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.