Hukum  

SYL Berpamitan dengan Ibunya Usai Diumumkan Tersangka KPK

SYL Berpamitan dengan Ibunya
Menteri Pertanina nonaktif Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

KIRKASyahrul Yasin Limpo atau SYL selaku Menteri Pertanian nonaktif mengaku berpamitan dengan ibunya di Makassar usai resmi diumumkan sebagai Tersangka oleh KPK pada 11 Oktober 2023.

SYL berpamitan dengan ibunya untuk berangkat kembali ke Jakarta agar dapat menjalani kewajibannya atas proses hukum yang berjalan di KPK.

”Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK.

Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya Febri Diansyah.

KPK menyatakan terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari ketiga Tersangka itu, KPK baru melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Jendral Pertanian Kasdi Subagyono per 11 Oktober 2023.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK

Dua Tersangka lainnya yakni Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta belum ditahan.

Kedua Tersangka ini diingatkan KPK agar kooperatif ketika Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan.

”Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir.

Untuk itu, kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” tegas Komisioner KPK Johanis Tanak kemarin.

Tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementan ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Johanis Tanak menyebut, proses Penyidikan di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut didasarkan pada Laporan Masyarakat yang diterima KPK.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi di Kementan Diumumkan KPK

Laporan itu disebutnya telah lengkap berisi informasi dan data akurat.

Sehingganya, sambung dia, KPK dapat menindaklanjuti Laporan Masyarakat tadi ke tahap Penyelidikan di mulai per 5 Januari 2023 untuk menemukan adanya peristiwa pidananya.

Selanjutnya, tahapan penanganan perkara tersebut disebut ditingkatkan ke Penyidikan per 26 September 2023 berdasarkan kecukupan alat bukti.

”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka KS [Kasdi Subagyono] untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” katanya.