Sementara untuk Mohammad Mukri, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama ini diketahui berstatus saksi yang tidak masuk di dalam berkas perkara. Namun begitu, Mohammad Mukri ditengarai memberikan uang Rp400 juta kepada Dosen Agama Islam Unila, Mualimin untuk diserahkan kepada Profesor Karomani.
Mohammad Mukri ditengarai Jaksa KPK telah menitipkan calon mahasiswa kepada mantan Rektor Unila, Karomani di saat pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada tahun 2021 berlangsung.
Para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK ke muka persidangan ini berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa baru di Unila dan diduga penitipan tersebut disertai dengan pemberian uang kepada Karomani secara langsung, maupun melalui Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan Mualimin.
Sulpakar hingga Mohammad Mukri diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang terdakwa.
Tiga terdakwa itu ialah:
Baca juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK
1. Prof Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini diketahui akan dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa dalam pelaksanaan PMB di Unila sejak 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi ini dibalut dengan kalimat INFAK dan diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya hingga dialihkan menjadi emas.
Materi surat dakwaan terhadap Karomani bersama dengan Heryandi dan Muhammad Basri ini telah dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023.






