KIRKA – Persidangan kasus korupsi mantan Rektor Unila, Prof Karomani menambah daftar panjang pemeriksaan terhadap anggota Polri. Teranyar, Jaksa KPK panggil Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 besok.
Sebelum memanggil dan memeriksa AKP Supriyanto Husin, Jaksa KPK sebelumnya sudah memanggil saksi berlatar belakang anggota kepolisian.
1. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno
2. Kakorsis SPN Polda Lampung, AKBP Hepi Hasasi.
Jaksa KPK panggil Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin pada 16 Maret 2023 besok bersama-sama dengan saksi lainnya. Saksi lain itu ialah:
1. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Lampung, Sulpakar.
2. Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri.
3. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
Baca juga: Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
Sulpakar dan I Wayan Mustika sebelumnya diketahui telah diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023 kemarin.
Penghadiran kedua saksi ini dilakukan karena Jaksa KPK masih meragukan keterangan-keterangannya yang diungkapkan di muka persidangan.
Supriyanto Husin berdasar pada dakwaan Jaksa KPK, diduga telah memberi uang kepada Karomani senilai Rp250 juta diduga berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila.
Pada 9 Maret 2023, Jaksa KPK telah mewarning Sulpakar dan saksi lainnya yang saat itu diperiksa secara bersamaan, yakni Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur.
”Jangan sampai nanti keterangan bapak (Asep Jamhur) ini, memakan diri bapak sendiri. Khusus juga untuk pak Sulpakar nantinya,” kata Jaksa KPK, Asril saat itu.
Baca juga: KPK Masukkan Dua Nama Oknum Polri Dalam Surat Dakwaan Rektor Unila